Wednesday, October 24, 2018

KONSULTAN IUJPTL ESDM

KONSULTAN IUJPTL ESDM

Berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang bergerak di jenis usaha:

1.       Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.   Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.       Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.       Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.       Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6.       Penelitian dan pengembangan;
7.       Pendidikan dan pelatihan;
8.  Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9.       Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10.  Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11.  Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri, yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:

1.   Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
2.   Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
3.   Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan Dokumen ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang bergerak di jenis usaha:

1.     Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.     Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.     Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.     Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.     Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6.     Penelitian dan pengembangan;
7.     Pendidikan dan pelatihan;
8.     Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9.     Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10.Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11.Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri, yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:

1.   Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
2.   Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
3.   Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.



Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan Dokumen ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

IZIN GENSET ESDM

IZIN GENSET ESDM

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

PENGURUSAN SKT ESDM

PENGURUSAN SKT ESDM

Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan  utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.

Ada dua jenis Izin usaha Jasa Pertambangan yang harus dimiliki oleh jasa pertambangan berdasarkan kepada bidang yang ditanganinya. Yang pertama adalah SKT pertambangan dan yang kedua adalah IUJP.

SKT atau Surat Keterangan Tanda adalah tanda diberikan kepada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha jasa pertambangan non-inti dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara terus menerus pada lokasi pertambangan. IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang harus dimiliki kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.

Yang termasuk dalam Usaha jasa pertambangan adalah usaha yang memberikan beberapa pelayanan. Seperti memberikan konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan pada bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi hingga kesempatan dan kesehatan kerja.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SKT DARI ESDM

SKT DARI ESDM

Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan  utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.

Ada dua jenis Izin usaha Jasa Pertambangan yang harus dimiliki oleh jasa pertambangan berdasarkan kepada bidang yang ditanganinya. Yang pertama adalah SKT pertambangan dan yang kedua adalah IUJP.

SKT atau Surat Keterangan Tanda adalah tanda diberikan kepada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha jasa pertambangan non-inti dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara terus menerus pada lokasi pertambangan. IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang harus dimiliki kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.

Yang termasuk dalam Usaha jasa pertambangan adalah usaha yang memberikan beberapa pelayanan. Seperti memberikan konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan pada bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi hingga kesempatan dan kesehatan kerja.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA PERTAMBANGAN PASIR

IZIN USAHA PERTAMBANGAN PASIR

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM

IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM

Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Adapun kewenangan untuk memberikan IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:
a.     Menteri  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan  penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
b.     Gubernur  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c.   Bupati/walikota  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) Permen 32/2013menyebutkan bahwa  permohonan  IUP  Operasi Produksi  khusus untuk pengangkutan dan penjualansebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan: (i) administratif, (ii) teknis, (iii) lingkungan; dan (iv) finansial.

Syarat-syarat Administratif (Pasal 16 ayat (1) Permen 32/2013)
1.     Surat permohonan;
2.     Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral  atau batubara  termasuk  akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.     Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.     susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.     surat keterangan domisili;
7.  perjanjian kerja sarna Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara  pemohon dengan pemegang:
a)    IUP Operasi Produksi;
b)    IUPK Operasi Produksi;
c)  IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d)    IPR; dan/atau
e) IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur,  atau bupati/walikota  sesuai  dengan kewenangannya;

8.     Salinan  IUP  Operasi Produksi,  IUPK  Operasi Produksi, IUP  Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR,  dan/ atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan

9.  Perjanjian  kerja  sama  penjualan  mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SURAT IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

SURAT IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang bergerak di jenis usaha:

1.    Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.    Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.    Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.    Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.    Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6.    Penelitian dan pengembangan;
7.    Pendidikan dan pelatihan;
8.    Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9.    Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10.  Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11.  Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri, yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:

1.  Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
2.  Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
3.  Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan Dokumen ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

IZIN USAHA JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN

IZIN USAHA JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.   Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
2.   ET IUP OP
3.   IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Friday, October 5, 2018

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN ( IUJP )

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN ( IUJP )
IUJP diberikan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan-ketentuan Proses IUJK & SKT Pertambangan
· Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

·    IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.

·  IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan

·  IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan.

·    IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP atau SKT yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.

·  Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bualn sebelum IUJK atau SKT berakhir

· IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain

·   Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi

·  Permohonan perubahan IUJP atau SKT tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP atau SKT

·  IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk

Persiapan Pengajuan  Permohonan Baru IUJP / SKT Pertambangan :
1.Tentukan bidang & sub bidang yang akan diajukan, sesuai tabel klasifikasi bidang & sub bidang.
2.Persiapkan semua lampiran persyaratan sesuai bidang & sub bidang yang dipilih.
Contoh : jika sub bidang yang dipilih adalah “Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Sipil”, maka salah satu syarat utama yang harus dilampirkan adalah Sertifikat Keahlian, Surat Keanggotaan Asosiasi Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha dari LPJK, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi”.
3.Jika mengajukan permohonan IUJP bidang pengolahan/pemurnian/pertambangan khusus Mineral & Batu Bara, pastikan AKTA Perusahaan adalah AKTA Khusus bidang Pertambangan Mineral & Batu Bara.
4.Pastikan semua legalitas perusahaan dari mulai AKTA Pendirian, AKTA Perubahan (jika ada) sampai dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku.
5. Persiapkan lampiran Sertifikat Tenaga Ahli Perusahaan sesuai bidang lengkap dengan copy ijazah dan Curriculum Vitae.
6.Mengisi formulir pengisian permohonan IUJP atau SKT Pertambangan
7.Membuat surat pengajuan permohonan IUJP & SKT Pertambangan sesuai format
8.Submit dokumen persyaratan

More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id