Tuesday, November 6, 2018

ESDM Minta Pemda Tindak Pertambangan yang Tidak "Clean and Clear

ESDM Minta Pemda Tindak Pertambangan yang Tidak "Clean and Clear

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah bersikap tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat clean and clear (CnC). 

Jika pemegang IUP yang ingin melakukan eksplorasi ternyata tak memenuhi syarat yang ada, Pemda diminta mencegahnya. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau berakhir. "Kalau ada IUP yang tidak memenuhi, tahan. Kalau perlu jangan (dilanjutkan). Bapak-bapak harus tegas," ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Manado, Kamis (23/8/2018). 

Bambang meminta Pemda terus melaporkan perkembangan yang ada soal IUP. Adapun aspek yang harus dipenuhi pemegang IUP yakni dari segi administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan, serta kewajiban finansial. Setiap pemegang izin tersebut harus menyetorkan iuran yang disertai dengan bukti setoran. 

"Kalau perlu kita tagih dan kasih hambatan supaya tidak bisa begitu saja ngemplang. Beroperasi tapi tidak bayar-bayar," kata Bambang. 

Sebab, hal ini akan berbuntut panjang pada upaya perawatan lingkungan. Jika kontraknya selesai dan tak diperpanjang, pemilik usaha bisa pergi begitu saja menelantarkan lokasi tambang. Sementara daerah eks tambang tersebut ditinggalkan tanpa dana untuk rehabilitasi. Termasuk pemilik IUP yang wilayahnya lama tak digarap sehingga tak ada pemasukan bagi daerah. "Reporting triwulan tidak buat, tegur. Kalau tiga kali tidak bisa, cabut. Harus berani tegas," kata Bambang. 

Untuk bisa mengantongi status CnC, ada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM, yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP Eksploitasi harus merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi. Sementara itu, pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara berlaku. 

Selanjutnya, pencadangan KP pun tidak boleh pada wilayah yang aktif dan komoditasnya sama. Selain itu, Wilayah IUP tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain yang komoditasnya sama. Jika syarat-syarat itu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka IUP bisa dicabut oleh Gubernur ataupun Dirjen Minerba Kementerian ESDM. 

Akan tetapi, di dalam Pasal 8 diatur pengecualian pencabutan jika izin dimiliki oleh koperasi. Para pemegang IUP juga harus melaporkan tahapan kegiatannya agar bisa mendapatkan status CnC. Tak hanya itu, dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi berwenang juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. 

Terkait dengan administrasi finasial, pemegang IUP Eksplorasi harus memiliki bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian. Bagi pemilik IUP Operasi, juga harus ada bukti penyetoran royalti. Akan tetapi, jika pemegang IUP Operasi belum melakukan kegiatan penjualan, ada kompensasi agar bukti yang dimiliki cukup penyetoran iuran tetap dan surat keterangan daerah setempat saja.


Kontak Kami

PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio  08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

IUP OPK ESDM

IUP OPK ESDM

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK)
Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara :
1. Copy NPWP
2. Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara
3. Copy TDP
4. Copy Domisili Usaha
5. Copy SK Kehakiman
6. Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
7. Surat Keterangan Referensi Bank
8. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data :
·      Sertifikasi Batubara.
·      Volume (TONASE).
·      Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
·      Jangka Waktu MOU/perjanjian.
·      Bermeterai cukup.
9.   MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data :
·      Sertifikasi Batubara.
·      Volume (TONASE).
·      Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB).
·      Jangka Waktu MOU/perjanjian.
·      Bermeterai cukup.
10.    Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)
11.    Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi :
·    Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara.
·    Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
·    Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai izin ESDM silahkan hubungi kami.



Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

IZIN USAHA BIDANG PERTAMBANGAN

IZIN USAHA BIDANG PERTAMBANGAN

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada:
1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
2. Koperasi; dan
3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.

Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan 1 IUP maupun beberapa IUP.
Pasal 36 UU Minerba membagi IUP ke dalam dua tahap, yakni:
1. IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan
2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pasal 39 UU Minerba mengatur bahwa IUP Eksplorasi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a.     nama perusahaan;
b.     lokasi dan luas wilayah;
c.      rencana umum tata ruang;
d.     jaminan kesungguhan;
e.     modal investasi;
f.       perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g.     hak dan kewajiban pemegang IUP;
h.     jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i.       jenis usaha yang diberikan;
j.       rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k.     perpajakan;
l.       penyelesaian perselisihan;
m.   iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n.     amdal.

Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a.     nama perusahaan;
b.     luas wilayah;
c.      lokasi penambangan;
d.     lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.     pengangkutan dan penjualan;
f.       modal investasi;
g.     jangka waktu berlakunya IUP;
h.     jangka waktu tahap kegiatan;
i.       penyelesaian masalah pertanahan;
j.       lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k.     dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l.       perpanjangan IUP;
m.   hak dan kewajiban pemegang IUP;
n.     rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o.     perpajakan;
p.     penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
q.     penyelesaian perselisihan;
r.      keselamatan dan kesehatan kerja;
s.      konservasi mineral atau batubara;
t.       pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u.     penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v.     pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w.   pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x.     penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

Dalam Pasal 40 UU Minerba diatur bahwa IUP diberikan terbatas pada 1 jenis mineral atau batubara. Dalam hal pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka pemegang IUP tersebut mendapatkan prioritas untuk mengusahakan mineral yang ditemukannya.

Sebelum pemegang IUP tersebut mengusahakan mineral lain yang ditemukannya, diatur bahwa pemegang IUP tersebut wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dalam hal pemegang IUP tersebut tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukannya, maka pemegang IUP tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga mineral tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lainnya yang tidak berwenang.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN TAMBANG BATUBARA

IZIN TAMBANG BATUBARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUBARA

SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUBARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN USAHA PERDAGANGAN BATUBARA

IZIN USAHA PERDAGANGAN BATUBARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN PENAMBANGAN BATUBARA

IZIN PENAMBANGAN BATUBARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN OPERASI BATUBARA

IZIN OPERASI BATUBARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IZIN JUAL BELI BATUBARA

IZIN JUAL BELI BATUBARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)