IZIN INSTALASI LISTRIK DISNAKER
Hal-hal
yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift
adalah:
Perencanaan
Dalam
tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana.
lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan
perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan
lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna.
sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya,
perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material
(Permen
No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).
Pemasangan
Tahap
pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan
diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini
adalah:
- Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
- Memiliki surat ijin pemasangan
- Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
- Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
- Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
Pengoperasian
Setelah
pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat
serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan.
berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift
dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
- Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
- Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
- Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
- Memiliki manajemen kondisi darurat
POTENSI BAHAYA LIFT
Sistem
pengawasan lift diatur dalam Permen 03/99 karena lift digunakan untuk
mengangkut orang dan barang. Lift adalah sarana transfortasi vertical, dengan
tenaga penggerak motor listrik dan dikendalikan secara otomatik melalui system
control elektrik. Sangkar lift menggantung pada tali baja, disisi sebelahnya
menggantung bobot imbang (counter wight) agar motor (M) bekerja ringan. Sangkar
dan bobot imbang bergerak naik- turun mengikuti rel Lift dilengkapi beberapa
alat pengaman (safety device) yang bekerja otomatik.
Pengaturan
system kerja lift antara lain: Pintu sangkar lift akan membuka atau menutup
otomatik bersama pintu pada lantai pemberhentian. Pintu hanya akan membuka
setelah sangkar berhenti sempurna, dan sangkar akan mulai bergerak naik/turun
setelah pintu menutup sempurna. Apabila sangkar berjalan melampaui kecepatan
tertentu, rem pengaman akan bekerja otomatik.
Jenis-jenis
bahaya yang mungkin dapat terjadi antara lain:
- Apabila ada gangguan suplai daya listrik, lift akan berhenti dan penumpang lift tidak dapat keluar tanpa dibantu dari luar ;
- Apabila terjadi kegagalan pada system kontrolnya;
- Apabila tali baja putus dan rem tidak berfungsi; dll
PENGENDALIAN K3 LIFT
Dasar
Pertimbangan teknis penetapan Peraturan K3 Lift (Menteri Tenaga Kerja No Per
03/Men/1999) adalah bahwa Pesawat Lift dinilai mempunyai potensi bahaya tinggi.
Pasal 25. Pengurus yang membuat, memasang, memakai pesawat lift dan perubahan
teknis maupun administrasi harus mendapat ijin dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya.
Pasal
24 Ayat (1). Pembuatan dan atau pemasangan lift harus sesuai dengan gambar
rencana yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 24 Ayat
(2). Dokumen perencanaan:
a.
Gambar konstruksi lengkap
b.
Perhitungan kontruksi
c.
Spesifikasi dan sertifikasi material
Pasal
24 Ayat (3). Proses pembuatannya harus memenuhi SNI atau Standar internasional
yang diakui. Sedangkan pasal 24 Ayat (4). Ijin pemasangan lift:
Gambar
rencana pemasangan lift terdiri :
a.
Denah ruang mesin dan peralatannya
b.
Konstruksi mesin dan penguatannya
c.
Diagram instalasi listrik
d.
Diagram pengendali
e.
Rem pengaman
f.
Bangunan ruang luncur dan pintu-pintunya
g.
Rel pemandu dan penguatannya
h.
Konstruksi kereta
i.
Governor dan peralatannya
j.
Kapasitas angkut, kecepatan, tinggi vertical
k.
Perhitungan tali baja
Pasal
30 Ayat (1). Pemeriksaan dan Pengujian Lift, setiap lift sebelum dipakai harus
diperiksa dan diuji sesuai standar uji yang ditentukan.
More
Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
.
No comments:
Post a Comment