SURAT IZIN PENGGUNAAN TANKI
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
PER.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan
adalah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi
dari tekanan ydara luar dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas
termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana
Tekanan itu meliputi :
- Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
- Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
- Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
- Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.
Bejana
Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau
bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang
untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan
pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana
Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.
Pengesahan
pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana
Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang
tidak memenuhi syarat dapat ditolak.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id .
No comments:
Post a Comment