Wednesday, June 6, 2018

Sertifikasi Badan Usaha

Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
1.   Usaha jasa konsultansi meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan.

Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan
b. gardu induk.

Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.


Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.





Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
1.   Usaha jasa konsultansi
2.   Usaha jasa pembangunan dan pemasangan
3.   Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
4.   Usaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik
5.   Usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik
6.   Usaha jasa pendidikan dan pelatihan
7.   Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan


Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
a.   Kualifikasi usaha besar;
b.   Kualifikasi usaha menengah; dan
c.   Kualifikasi usaha kecil.




Persyaratan IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK meliputi:
a. identitas pemohon;
b. akta pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.

Persyaratan TEKNIS sebagaimana dimaksud meliputi kepemilikan:
a. sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah;
b. Tenaga Teknik yang bersertifikat;
c. penanggung jawab teknik;
d. sistem manajemen mutu.



Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a.   izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tcnaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b.   lokasi instalasi;
jenis dan kapasitas instalasi;
c.   gambar instalasi dan tata letak;
diagram satu garis;
spesifikasi peralatan utama instalasi; dan spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

1 comment:

  1. http://sertifikasi-badanusaha.blogspot.com/2018/06/sertifikasi-badan-usaha.html

    ReplyDelete