Usaha jasa penunjang tenaga
listrik
meliputi:
a.
konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b.
pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c.
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d.
pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e.
pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi
peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau
k.
usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga
listrik.
Klasifikasi Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik
1. Usaha jasa konsultansi meliputi
usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan.
Usaha
jasa konsultansi diklasifikasikan dalam
bidang:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transmisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan
d.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Usaha
jasa konsultansi di bidang pembangkitan
tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
pembangkit listrik tenaga uap;
b.
pembangkit listrik tenaga gas;
c.
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d.
pembangkit listrik tenaga panas bumi;
e.
pembangkit listrik tenaga air;
f.
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
g.
pembangkit listrik tenaga diesel;
h.
pembangkit listrik tenaga nuklir; dan
i.
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan
lainnya.
Usaha
jasa konsultansi di bidang transmisi
tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra
tinggi; dan
b.
gardu induk.
Usaha
jasa konsultansi di bidang distribusi
tenaga listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan
b.
jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah.
Usaha
jasa konsultansi di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik diklasifikasikan dalam subbidang:
a.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
c.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Klasifikasi Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik
1. Usaha jasa konsultansi
2. Usaha jasa pembangunan dan
pemasangan
3. Usaha jasa pemeriksaan dan
pengujian instalasi tenaga listrik
4. Usaha jasa pengoperasian
instalasi tenaga listrik
5. Usaha jasa pemeliharaan
instalasi tenaga listrik
6. Usaha jasa pendidikan dan
pelatihan
7. Usaha jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Kualifikasi Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik
a. Kualifikasi usaha besar;
b. Kualifikasi usaha menengah;
dan
c. Kualifikasi usaha kecil.
Persyaratan
IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
meliputi:
a.
identitas pemohon;
b.
akta pendirian badan usaha;
c.
profil badan usaha;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
e.
surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
Persyaratan
TEKNIS sebagaimana dimaksud meliputi
kepemilikan:
a.
sertifikat badan usaha sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali
untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik tegangan rendah;
b.
Tenaga Teknik yang bersertifikat;
c.
penanggung jawab teknik;
d.
sistem manajemen mutu.
Untuk
mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan
tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi
mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan
dilengkapi data sebagai berikut:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau
identitas pemilik instalasi pemanfaatan tcnaga listrik tegangan tinggi dan
tegangan menengah;
b. lokasi instalasi;
jenis
dan kapasitas instalasi;
c. gambar instalasi dan tata letak;
diagram satu garis;
spesifikasi peralatan utama instalasi;
dan spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
Sertifikat Laik Operasi untuk
instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
http://sertifikasi-badanusaha.blogspot.com/2018/06/sertifikasi-badan-usaha.html
ReplyDelete