JASA URUS PERIZINAN DEPNAKER
Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel)
akhirnya turun tangan atas permasalahan yang ditimbulkan oleh pembangunan Hotel
Ibis yang ada di Jalan Letkol Iskandar 15 Ilir Kecamatan IT I. Sebagai
pelaksana perundang-undangan, Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Sahadi
mengatakan, dalam pengoperasian tower crane, pihak Hotek Ibis diketahui
menyalahgunakan peraturan. Hal ini membuat pihaknya terpaksa menarik sementara
Surat Izin Operasional (SIO) Tower Crane tersebut.
“Penggunaan
operasionalnya menyalahi aturan. Tower ini pada dasarnya digunakan untuk
mengangkut barang dan alat, tapi malah digunakan untuk mengangkut pekerja,”
jelasnya, usai meninjau pembangunan Ibis, Selasa (29/8).
Sahadi
menjelaskan, penarikan izin sementara ini akan berlanjut hingga waktu yang
tidak ditentukan. Menurutnya, keterangan uji beban terkait pengoperasian alat
ini juga sudah ada ketentuannya. “Tidak boleh beroperasi sampai batas waktu
yang tidak ditentukan. Penarikan ini juga kita lakukan bersama pihak
kepolisian. Sedangkan data-datanya tadi masih dipihak kepolisian,” pungkasnya.
Salah
satu anggota polisi dari Polresta Palembang yang mendampingi penarikan SIO
Tower crane tersebut Marbun membenarkan, jika SIO operator tower crane milik
hotel Ibis dititipkan pada dirinya karena operation tower crane tidak berijin.
“Dimana tidak ada rigger (pemandu), pengait tidak ada body harnes (alat
pengaman diri) dalam ketinggian 180 meter. Jadi, kita hentikan operasional
tower crane sampai waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Sementara
itu, Pengawas pembangunan Hotel Ibis, Renaldi menuturkan, ia tidak mengetahui
apa-apa terkait penarikan izin tower crane tersebut. “Kita tidak tahu apa-apa,
setahu saya semua izin sudah dipenuhi,” katanya.
Sebelumnya,
diketahui pembangunan Hotel Ibis ini pun tidak memiliki kelengkapan dokumen
ketenagakerjaan. Dokumen tersebut diantaranya terkait ijin operator tower crane
beserta Surat Keterangan Ahli (SKA), ijin operasional tower crane, outsoursing,
kontrak kerja pekerja PT Indo Citra Mulia (ICM) dan lainnya.
Dalam
hak ini, Project Manager Hans Saiful mengakui, sebagian ijin terkait tenaga
kerja sudah ada. Tapi, memang belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi.
“Kita akan lengkapi secepatnya dokumen yang diminta DPRD Palembang. Ya memang
belum siap hari ini dokumen ijinnya,” katanya beberapa waktu lalu.
(korankito.com/raya/amel)
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment