PENANGKAL
PETIR PUN HARUS PAKAI IZIN
Kalangan
pengusaha mengeluhkan banyaknya proses perizinan di pemerintah pusat dan
daerah. Misalnya di daerah banyak perizinan yang tak perlu namun justru menjadi
perizinan.
Ketua
Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, anggotanya
yang akan membangun gedung seperti pabrik atau perkantoran di daerah dihadapi
berbagai perizinan yang sangat banyak. Ia mencontohkan seorang pengusaha yang
akan membangun bangunan harus mengantongi izin pemasangan penangkal petir.
Ia
mengatakan, dunia usaha saat ini sedang dalam kondisi sulit sehingga butuh
kemudahan dalam berusaha. Ia berharap adanya paket deregulasi atau
penyederhanaan izin bisa membantu, namun perlu sinergi antara pemerintah pusat
dan daerah.
"Kendala
selama ini banyak sekali persyaratan dijadikan izin. Misalnya syarat gedung
yang baik adalah adanya penangkal petir. Tapi ini dijadikan izin. Mestinya
cukup sebagai syarat dan dicek dari pengawasan fisik," kata kata Adhi
Lukman dalam acara Dialog Investasi di Gedung Nusantara Lantai I, Badan
Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Izin
penangkal petir, merupakan bagian dari perizinan pada proyek gedung yang
dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja, terkait dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.
Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi-Instalasi Penyalur Petir.
Terkait
deregulasi, Gapmmi mengusulkan agar ada koordinasi pemerintah pusat dan daerah
juga antar intansi teknis seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM
dan lainnya seringkali tak nyambung.
"Kita
coba buat kesepakatan antara pemerintah pusat hingga daerah agar paket
deregulasi yang dibuat menjadi holistik dan tidak terpaksa. Kalau terpaksa,
jalannya nanti tidak mulus," katanya.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok
Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment